Sebuah peraturan baru yang dimaksudkan untuk melindungi masyarakat justru memicu perang terbuka antara BPOM dan ribuan apoteker Indonesia. Di tengahnya, ada pertanyaan yang lebih dalam: siapa yang sesungguhnya menjaga keselamatan pasien?

Awal Mula

Satu Peraturan, Satu Guncangan Besar

Pada 13 Maret 2026, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menandatangani sebuah regulasi yang tampak biasa di atas kertas: Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain. Resmi diundangkan pada 6 April 2026, peraturan ini menggantikan PerBPOM Nomor 24 Tahun 2021 yang dianggap sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Di permukaan, tujuannya mulia: menutup celah hukum yang selama ini membiarkan obat-obatan menggelontor bebas ke mana-mana tanpa pengawasan memadai — termasuk ke rak-rak minimarket yang tersebar di seantero Indonesia. Namun begitu isi peraturan itu tersebar di kalangan profesi farmasi, reaksinya jauh dari tenang. Dalam waktu singkat, ribuan apoteker bergerak, organisasi profesi mengambil sikap tegas, dan polemik ini tumbuh menjadi salah satu konflik regulasi kesehatan paling panas di tahun 2026.

Isi Aturan

Apa yang Sebenarnya Diatur?

Untuk memahami mengapa konflik ini begitu sengit, kita perlu membedah isi aturannya lebih dulu. PerBPOM 5/2026 membagi seluruh fasilitas yang mengelola obat ke dalam dua kategori besar. Kategori pertama adalah Fasilitas Pelayanan Kefarmasian (Fasyanfar) yang mencakup apotek, klinik, puskesmas, dan instalasi farmasi rumah sakit di sini, seluruh kegiatan pengelolaan obat mulai dari pengadaan hingga penyerahan wajib berada di bawah tanggung jawab apoteker berlisensi. Tidak ada kompromi di titik ini.

Kategori kedua adalah yang menjadi sumber polemik: Fasilitas Lain, yang mencakup toko obat berizin, hypermarket, supermarket, dan minimarket. Di fasilitas-fasilitas ini, obat yang boleh dijual terbatas hanya pada obat bebas (logo hijau) dan obat bebas terbatas (logo biru). Yang menjadi batu sandungan bagi kalangan apoteker adalah ketentuan soal siapa yang bertanggung jawab. Untuk minimarket dan supermarket, aturan ini menetapkan cukup dengan “tenaga pendukung atau penunjang kesehatan” yang memiliki sertifikat pelatihan khusus bukan apoteker.

“Jawabannya tentu iya, perlu tenaga khusus. Tapi tidak harus apoteker, cukup tenaga yang terlatih”. Taruna Ikrar, Kepala BPOM RI, 4 Mei 2026

Ada ketentuan lain yang juga menarik perhatian: penyerahan obat bebas terbatas yang mengandung Prekursor Farmasi atau Dekstrometorfan hanya boleh diberikan kepada pembeli yang berusia minimal 18 tahun dengan verifikasi identitas. Selain itu, penyerahan obat di fasilitas ritel hanya boleh dilakukan dalam kemasan terkecil dan untuk penggunaan selama maksimal tiga hari. Fasilitas ritel diberikan masa transisi hingga 17 Oktober 2026 untuk menyesuaikan diri.

Perlawanan Profesi

FIB Menolak Hadir — Ini Bukan Sekadar Absen

Puncak ketegangan terjadi pada awal Mei 2026 ketika Farmasis Indonesia Bersatu (FIB), salah satu organisasi profesi apoteker terbesar di Indonesia, secara resmi menyatakan tidak akan menghadiri forum sosialisasi PerBPOM yang digelar BPOM. Sikap ini disampaikan melalui akun Instagram resmi mereka pada Senin, 4 Mei 2026, dan langsung menghebohkan dunia farmasi nasional.

FIB menegaskan bahwa ketidakhadiran mereka bukan sekadar mangkir dari undangan — ini adalah bentuk penolakan terstruktur dan bermakna. Menurut FIB, substansi PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan berpotensi mereduksi kewenangan profesional apoteker dalam praktik kefarmasian. Lebih jauh, FIB menilai keikutsertaan dalam forum diseminasi berisiko ditafsirkan sebagai bentuk legitimasi terhadap aturan yang mereka pandang belum memiliki landasan hukum yang kuat.

⚠ Inti Keberatan FIB. Apoteker menempuh pendidikan selama minimal lima hingga enam tahun tiga tahun sarjana farmasi, ditambah satu tahun program profesi apoteker, belum termasuk ujian kompetensi dan sertifikasi. Mengizinkan pengelolaan obat di tangan “tenaga terlatih” dengan pelatihan singkat, menurut FIB, adalah penghinaan terhadap standar kompetensi profesi dan, yang lebih penting, ancaman nyata terhadap keselamatan pasien.

Posisi FIB didukung oleh kekhawatiran yang lebih luas di komunitas farmasi. Dokumen analisis yang diterbitkan FIB pada 2025 menyebutkan bahwa tanpa kehadiran apoteker yang kompeten untuk melakukan telaah resep dan konseling, risiko kesalahan dosis, interaksi obat, dan efek samping berbahaya meningkat drastis. Di sisi lain, rasio apoteker di Indonesia saat ini hanya berada di angka 1:2.134 — masih jauh dari standar ideal WHO sebesar 1:1.000. Kondisi ini menjadi ironi: di satu sisi profesi apoteker merasa dikerdilkan, di sisi lain negara belum mampu mendistribusikan tenaga farmasi secara merata ke seluruh pelosok.

Dimensi Fatal

Apa yang Sesungguhnya Dipertaruhkan?

Di sinilah diskusi ini menjadi serius jauh melampaui sekadar sengketa regulasi antar lembaga. Obat bukan sabun cuci. Bukan permen. Obat adalah zat aktif yang berinteraksi langsung dengan biokimia tubuh manusia, dan pengelolaannya yang keliru bisa membunuh. Ini bukan hiperbola ini fakta medis yang sudah terdokumentasi ribuan kali di seluruh dunia.

Dekstrometorfan salah satu zat yang paling sering disebut dalam peraturan ini adalah contoh yang tepat. Obat batuk yang tersedia bebas di minimarket ini kerap disalahgunakan, terutama oleh remaja, untuk mendapatkan efek halusinasi dan euforia. BPOM sendiri mencatat bahwa sepanjang 2024–2025, pihaknya menindak sebanyak 145 kasus penyalahgunaan obat-obatan tertentu. Taruna Ikrar menggambarkannya sebagai fenomena gunung es kasus yang terungkap hanyalah sebagian kecil dari yang sesungguhnya terjadi.

“Selain efek euforia, dampak yang dapat muncul yakni halusinasi, stres, hingga keinginan untuk membunuh orang lain. Dampak lainnya adalah kerusakan neurologis, misalnya sakit ginjal.” — Taruna Ikrar, Kepala BPOM, dikutip ANTARA, April 2026

Di sisi inilah argumen BPOM paling kuat: selama ini obat bebas dan obat bebas terbatas telah beredar luas di minimarket tanpa aturan teknis yang rinci sama sekali. Tidak ada payung hukum, tidak ada standar penyimpanan, tidak ada batasan penjualan. PerBPOM 5/2026 untuk pertama kalinya menciptakan kerangka hukum bagi peredaran obat di luar apotek termasuk melarang penjualan obat keras, narkotika, dan psikotropika di ritel modern, serta melarang praktek peracikan dan pengemasan ulang obat di fasilitas non-kefarmasian.

Namun kekhawatiran kalangan apoteker juga tidak bisa diabaikan begitu saja. Jika tenaga dengan pelatihan singkat salah memahami kondisi penyimpanan cold chain misalnya untuk insulin yang harus dijaga suhunya efeknya bisa fatal bagi pasien diabetes yang bergantung pada obat itu. Jika seseorang membeli obat bebas terbatas tanpa ada yang mendeteksi interaksinya dengan obat lain yang sedang ia konsumsi, efeknya bisa fatal. Ini adalah risiko nyata, bukan skenario hipotetis.

Fakta: Bahaya yang Tersembunyi di Balik Obat “Bebas”

Regulasi farmasetika menegaskan bahwa obat cold chain seperti vaksin dan insulin memerlukan pemantauan suhu ketat selama penyimpanan. Kegagalan mendokumentasikan suhu dapat merusak protein aktif dalam obat tanpa terlihat secara kasat mata namun efeknya bisa berujung pada kegagalan terapi yang berakibat fata

Pembelaan BPOM

“Apoteker Tidak Akan Tergantikan” — Benarkah?

BPOM bergerak cepat merespons gelombang penolakan. Taruna Ikrar menegaskan bahwa PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 telah melalui proses penyusunan yang panjang dan terstruktur dari kajian akademik, konsultasi publik, hingga harmonisasi dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk asosiasi profesi farmasi. Menurut BPOM, peraturan ini sudah resmi diundangkan dan tercatat dalam lembaran negara setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum, sehingga secara yuridis sudah berlaku meski tetap terbuka untuk dievaluasi jika ada masukan.

Taruna berargumen bahwa tenaga terlatih di minimarket hanya menjalankan fungsi yang secara fundamental berbeda dari apoteker. Mereka cukup memahami suhu penyimpanan, tata letak obat, dan memastikan produk tidak rusak atau kedaluwarsa kemampuan yang bisa diperoleh melalui pelatihan singkat. Untuk obat berisiko tinggi seperti obat keras, antibiotik, dan obat tertentu, ia menegaskan kewajiban apoteker tetap tidak berubah. “Tenaga terlatih tidak mungkin menggantikan apoteker. Kapasitas dan kualitasnya jelas berbeda. Pekerjaan apoteker tidak akan tergantikan,” ujarnya.

Dukungan dari dunia bisnis ikut mengalir ke pihak BPOM. Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo), yang membawahi sekitar 90.000 gerai ritel dari Sabang hingga Merauke, menyatakan mendukung penuh peraturan ini. Bagi para peritel, kehadiran payung hukum justru memberikan kepastian usaha dan membuka ruang bagi penjualan obat bebas secara lebih tertib dan terdokumentasi.

Akar Masalah Sesungguhnya

Bukan Sekadar Perang Regulasi, Ini Krisis Sistem

Jika ditelaah lebih dalam, polemik ini bukan sekadar pertarungan antara BPOM dan apoteker soal satu peraturan. Ini adalah cerminan dari krisis sistem kesehatan yang sudah berlangsung lama. Di satu sisi, Indonesia memiliki 93 juta transaksi pembelian obat per tahun di ritel modern, namun pengawasannya selama ini nyaris tanpa dasar hukum yang jelas. Di sisi lain, distribusi apoteker yang timpang membuat banyak daerah terpencil tidak memiliki tenaga farmasi yang memadai sementara kota-kota besar justru kelebihan pasokan.

Masalah struktural ini yang paling sulit dipecahkan. Jika semua minimarket diwajibkan memiliki apoteker, jumlah apoteker yang ada tidak akan cukup. Tapi jika pengelolaan obat diserahkan kepada tenaga non-farmasi dengan pelatihan minimal, standar keamanan bisa tergerus. BPOM mencoba mengambil jalan tengah pragmatis tapi jalan tengah di dunia obat-obatan seringkali berarti kompromi terhadap keselamatan yang tidak terlihat sampai terjadi musibah.

Yang juga mengkhawatirkan dari sudut pandang profesi adalah preseden yang bisa ditimbulkan. Jika tenaga non-apoteker dilegitimasi untuk mengelola obat-obatan di satu jenis fasilitas, bukan tidak mungkin hal serupa akan merayap ke fasilitas lain di masa depan. FIB menyebutnya sebagai “pengerdilan peran apoteker” yang bukan hanya isu profesi, melainkan masalah kesehatan masyarakat yang serius.

Penutup

Di Antara Dua Kepentingan yang Sama-Sama Nyata

Di titik ini, sulit untuk menentukan siapa yang sepenuhnya benar. BPOM benar bahwa selama ini terdapat celah hukum besar dalam pengawasan obat di ritel modern — dan celah itu berbahaya. Apoteker juga benar bahwa kompetensi profesional tidak bisa disetarakan dengan pelatihan singkat — dan penurunan standar itu berbahaya.

Yang jelas, yang tidak boleh kalah dalam perdebatan ini adalah masyarakat. Pasien yang membeli obat di minimarket berhak mendapat jaminan bahwa produk yang mereka beli disimpan dengan benar, tidak kadaluarsa, tidak rusak, dan tidak akan mereka salahgunakan. Pada saat yang sama, mereka juga berhak mendapat akses informasi obat dari profesional yang kompeten — bukan dari kasir bermodal sertifikat pelatihan tiga hari.

Masa transisi hingga 17 Oktober 2026 masih terbuka. Pintu evaluasi yang dijanjikan BPOM masih terbuka. Yang dibutuhkan sekarang bukan ego sektoral dari sisi manapun, melainkan ruang dialog yang jujur — dengan satu kompas yang sama: keselamatan setiap nyawa yang bergantung pada setiap butir obat yang mereka telan.

Referensi & Sumber

Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 jdih.pom.go.id & peraturan.go.id (berlaku 6 April 2026).
BPOM RI Siaran Pers Regulasi Baru Pengawasan Obat pom.go.id.
Bisnis.com “BPOM Pastikan Kewenangan Apoteker Tak Berkurang” (10 Mei 2026).
ANTARA News “PerBPOM 5/2026 Atur Pengawasan di Ritel, Cegah Penyalahgunaan Obat Bebas” (April 2026).
Farmasetika.com “Era Baru Pengawasan Obat: Bedah PerBPOM Nomor 5/2026” (23 April 2026).
FIB (Farmasis Indonesia Bersatu) “Dari Penjaga Obat Menjadi Garda Terdepan: Analisis Krisis Regulasi” fib.or.id.
Gudang Ilmu Farmasi Rangkuman PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 gudangilmu.farmasetika.com.
RRI.co.id “Peraturan BPOM 2026 Atur Ketat Penjualan Obat di Minimarket” (4 Mei 2026).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *